SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi seorang pemuda bernama Riduan Maldini (27) berakhir di jeruji besi Mapolsek Parenggean. Pemuda asal Kalsel ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik karyawan PT HSL di mess kebun perusahaan setempat, di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotim. Pelaku ditangkap Rabu (26/5/2021), sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban pemilik sepeda motor yang telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat di parkir di di garasi mess asisten manager kebun di Estate 7 Devisi 14 Desa Mekar Sari pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu kembali ke mes karyawan perusahaan untuk bekerja.
“Jadi pelaku pencurian ini merupakan karyawan perusahaan setempat. Ia nekat mencuri sepeda motor sesama karyawan dan dibawa kabur. Setelah kembali ke mes perusahaan pelaku langsung kita amankan dan mengakui perbuatannya,”ungkap Kapolsek, Kamis (27/5).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ry/hm)