Home / Kobar

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:23 WIB

Pencuri Bertato Aniaya Anak Pemilik Rumah

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengintrogasi pelaku, saat press release, Kamis (20/5).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengintrogasi pelaku, saat press release, Kamis (20/5).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Arista Budi Prastia digelandang ke Mapolres Kobar. Pria ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar karena melakukan aksi pencurian sekaligus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur di kediaman korban di Komplek Perumahan Bumi Palapa Indah Blok  C Desa Pasir Panjang Kabupaten Kobar, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kejadian berawal saat tersangka ini melakukan aksi pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Perumahan Bumi Palapa Indah Blok C Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel).  Saat beraksi, tersangka membekali diri dengan palu dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

Baca Juga :  Asik Mesum Dibarak, Dua Pasangan Selingkuh Digaruk Satpol PP Kobar

“Tersangka ini kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dengan cara melompat. Ketika berada di dalam rumah ia mengambil daster untuk membungkus palu, kemudian mencari barang-barang berharga di dalam rumah korban,”ungkap Kapolres kepada awak media saat press release, Kamis (20/5).

Ketika hendak keluar dari dalam kamar rumah korban lanjut Kapolres, tersangka melihat anak pemilik rumah bangun dari tidur, sehingga membuat tersangka panik kemudian memukul kepala anak tersebut dengan palu mengenai telinga dan rahang.

Baca Juga :  Asyik Ngelem, 6 Bocah Cilik Diciduk Satpol PP 

Seusai menganiaya anak korban, tersangka bersembunyi di dapur dan mematikan lampu. Saat ibu korban ke dapur, pelaku langsung memukul ibu korban dengan palu. Beruntung, saat itu ibu korban berhasil menangkis dan melawan. Mendapati perlawanan ini, tersangka langsung melarikan diri.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sekaligus penganiayaan tersebut,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya pelau dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wir)

Share :

Baca Juga

Kobar

Ketua DPRD Kobar Dorong PT Korindo Penuhi Hak Karyawan

Kobar

Toko Sembako dan Salon Kecantikan di Pangkalan Bun Berkobar

Kobar

Jaring Atlet Panahan Berbakat, Perpani Kobar Gelar Turnamen Panahan

Hukum Kriminal

Ngebut, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Terkapar

Kobar

Cinta Ditolak, Remaja Kolam Nekat Tenggak Racun Ikan

Kobar

Wabup Sebut Ruas Jalan Konsorsium Perlu Pemeliharaan

Kobar

Berkedok Anak Punk, Tujuh Komplotan Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

Kobar

Kapolda Tegaskan Tangkap Pembakar Lahan