Pemukiman Kawasan Bandara Perlu Ditata

Anggota DPRD Barito Utara Surianor.

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seiring sudah beroperasinya Bandara Baru HM Sidik di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, tentu berpotensi mengundang keramaian pemukiman penduduk baik rumah dan lainnya di disekitaran bandara.

Terkait ini, kalangan legislatif meminta pemerintah daerah untuk segera  mengusulkan peraturan daerah (Perda). Usulan tersebut bercermin dari pengalaman Bandara Beringin di Muara Teweh. Kawasan di
sekitar ramai penduduk, karena tidak terdapat payung hukum yang mengatur.

“Seperti di daerah lain, Perda tersebut mengantisipasi pertumbuhan pemukiman penduduk di
Bandara HM Sidik,” kata Surianor, Selasa (4/5/2021)).

“Semua yang berwenang harus melakukan langkah antisipasi demi kelancaran dan kemajuan
bandara tersebut,”ujarnya.

Bandara HM Sidik terletak di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan. Penggunaan bandara itu
diresmikan 30 Maret 2021 oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.

“Kami berharap Perda permukiman tersebut segera direalisasikan, sebab Bandara HM Sidik
sudah mulai beroperasi,” tegas Surianor.

“Jangan sampai aturan baru diberlakukan, ketika sudah berdiri banyak bangunan. Tentu itu
merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya. (en)

Berita Terkait