Home / Pemkab Murung Raya

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:52 WIB

Pemberlakuan Pos Penyekatan Diperpanjang

Petugas gabungan saat berjaga di pos penyekatan Mura.

Petugas gabungan saat berjaga di pos penyekatan Mura.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) memastikan memperpanjang pos penyekatan mudik dan arus balik hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura, Rejikinoor mengatakan, seusai menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait baik dari TNI dan Polri diputuskan bahwa pos penyekatan yang seharusnya berakhir 17 Mei 2021 ini, diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Karena itu bagi pemudik yang memasuki wilayah Mura tanpa memenuhi syarat akan dikenakan sanksi putar balik.

Baca Juga :  Bupati Mura Terima Penghargaan dari KPU Kalteng

“Kami harap masyarakat bisa maklum dan memahami kebijakan ini, terutama warga yang ingin ke Kabupaten Mura. Hal ini bertujuan agar tidak ada lonjakan jumlah terpaparnya Covid-19,”ungkap Rejikinoor Selasa (18/5).

Baca Juga :  Perdie Hadiri Pemakaman Mantan Wabup Mura

Rejikinoor berharap masyarakat bisa mematuhi anjuran yang telah diterapkan pada setiap pos penyekatan yang dijaga oleh setiap petugas sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan salah satunya yakni dengan membawa surat rapid test antigen yang masih berlaku. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Bupati Imbau Semua Pihak Suksesi Pemilu Serentak 2019

Pemkab Murung Raya

Perdie Resmikan Kantor BPBD, Ini Harapannya

Pemkab Murung Raya

1.357 Seleksi PPPK di Murung Raya Masuki Tahap Verifikasi

Pemkab Murung Raya

Dinsos Murung Raya Rawat Bayi Malang

Pemkab Murung Raya

Wakil Bupati Mura Lepas Peserta PWN Jambi

Pemkab Murung Raya

Aksi Peduli Karang Taruna Mura Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Konut

Pemkab Murung Raya

Sosialisasi Karhutla Perlu Digalakkan

Pemkab Murung Raya

Raperda APBD Murung Raya 2024 Telah Disepakati