PURUK CAHU, KaltengEkspres.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) memastikan memperpanjang pos penyekatan mudik dan arus balik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Wakil Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura, Rejikinoor mengatakan, seusai menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait baik dari TNI dan Polri diputuskan bahwa pos penyekatan yang seharusnya berakhir 17 Mei 2021 ini, diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Karena itu bagi pemudik yang memasuki wilayah Mura tanpa memenuhi syarat akan dikenakan sanksi putar balik.
“Kami harap masyarakat bisa maklum dan memahami kebijakan ini, terutama warga yang ingin ke Kabupaten Mura. Hal ini bertujuan agar tidak ada lonjakan jumlah terpaparnya Covid-19,”ungkap Rejikinoor Selasa (18/5).
Rejikinoor berharap masyarakat bisa mematuhi anjuran yang telah diterapkan pada setiap pos penyekatan yang dijaga oleh setiap petugas sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan salah satunya yakni dengan membawa surat rapid test antigen yang masih berlaku. (id)