



Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com –Panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Kapuas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Komisi I DPRD Provinsi Kaliman Selatan(Kalsel) dan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pada Kamis-Jumat (20-21/5/2021) dengan agenda kaji banding dan kaji tiru Raperda Prokes dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pansus 3 didampingi Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah dan Tim Eksekutif.
Dalam kegiatan rapat pertemuan tim diterima langsung oleh komisi 1 DPRD Provinsi kalsel yg dipimpin oleh sekretaris Komisi I beserta anggota diantaranya BOK DR.KARLY HANAFI.S.H.M.H.
Rapat berlangsung dengan didahului ekspos draft 2 buah raperda oleh Ketua Tim Pansus 3 Darwandie SH.MH, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sharing materi hukum Raperda.
Ketua Pansus 3 Darwandie mengatakan bahwa Komisi I DPRD provinsi Kalsel menyambut baik rencana Kabupaten Kapuas untuk membentuk 2 produk hukum ini dan mengapresiasi niat pemerintah kabupaten Kapuas terutama Perda prokes. Walaupun Pemerintah Provinsi Kalsel belum memiliki Perda itu namun menjadi pertimbangan perioritas dan bisa sharing, ini juga menjadi semangat baru bagi Kalsel untuk meningkatkan regulasi yang ada.
Menurut Darwandie terkait perda layanan publik, Kalsel telah lama memiliki Perda ini bahkan implementasinya berjalan baik. Perda ini sangat perlu dan sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam kondisi saat ini mengingat dinamika pelaksanaan pelayanan publik sangat dinamis dan berbenturan dengan penangan pandemi covid 19.
“Jadi akses masyarakat selaku penerima manfaat layanan perlu terus ditingkatkan begitu pula keseimbangan antara hak dan kewajiban baik pelaksana maupun penerima manfaat terus dilakukan penyelarasan melalui asas keterbukaan informasi, transparansi, tidak diskriminatif dan selaras,” Terangnya..
Masih dikatakan Politisi PPP itu, pengelolaan proses penanganan pengaduan masyarakat berjalan dengan baik sehingga dalam hal pelayanan publik melalui perda itu dirasakan kemajuan, kepastian hukum dan akuntabilitasnya.
“Di Kabupaten Banjar kita sharing terkait Perbub layanan kesehatan dan Perbup pelaksanaan percepatan penanganan pandemi covid-19, yaitu terkait implementasi penerapan disiplin dan penegakan hukum pelanggaran prokes.” Pungkas Darwandie.(yan/rif).