KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil meringkus seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu berinisial LL (29), di Jalan MT Luhing Desa Tampelas Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,07 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti satu paket sabu,”kata Budi Utomo.
Dijelaskan Budi, perempuan tamatan SMP tersebut nekat melakukan hal ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan pelaku petugas menyita 1 paket sabu,2 bendel plastik, timbangan digital,tas selempang, sendok sabu, ponsel dan uang Rp 1,2 Juta Rupiah.
“Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya.(am)