PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Loka POM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merilis hasil giat bersama instansi terkait dalam melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran pangan terutama makanan dan minuman (mamin) yang di jual di sejumlah minimarket dan swalayan Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kobar akhir pekan lalu.
Dari hasil giat tersebut, Loka POM menemukan ada sejumlah barang mamin sudah kadaluwarsa. Barang tersebut kemudian disita dan diamankan di Kantor Loka Pom Kobar.
Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, dari hasil giat pengawasan terhadap peredaran amin yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kobar, Dinas Ketahanan Pangan Kobar, Disperindagkop Kobar, Polres Kobar dan TNI serta Satpol PP Kobar, pihaknya menemukan sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan meliputi pangan kadaluwarsa, rusak dan tanpa izin edar.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap makanan takjil bulan ramadan baik yang dijual di Kota Pangkalan Bun dan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, semuanya seusai standar, tidak ditemukan adanya bahan pangan yang di larang.
“Pada kesempatan ini, kamiĀ mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku dan masyarakat ketika akan membeli barang agar selalu di cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsanya,”ujarnya. (wir)