SAMPIT, KaltengEkspres.com– Pengurus Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) mengganggap tindakan dan langkah Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melanggar AD-ART. Pasalnya, kadis ini dinilai ngotot dan membenarkan ketika badan pengawas ingin menyelenggarakan rapat anggota untuk pergantian antar waktu Ketua Koperasi GMB di Desa Tangkarobah, Senin 31 Mei mendatang.
Menurut Isa Rudianto selaku Sekretaris Koperasi GMB, dirinya terkejut dengan beredarnya undangan untuk masyarakat desa Tangkarobah, dimana undangan tersebut dibuat oleh Badan Pengawas yakni saudara Ayeng.
“Kami selaku pengurus terkejut dengan beredarnya undangan rapat tersebut, dimana disitu disebutkan bahwa akan diselenggarakan pemilihan ketua antar waktu, bagaimana bisa undangan tersebut dibuat oleh badan pengawas, ini sudah melanggar AD-ART Koperasi,”ungkap Isa, Sabtu (29/5).
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi dalam pasal 1 Ayat 4 lanjut Isa, bahwa Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.” Bukan malah sebaliknya, ini malah pengawas yang mengambil alih kepengurusan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Isa, pada Jumat lalu, pihaknya telah mendatangi Kantor Dinas Koperasi Kotim, dengan tujuan untuk mengkoordinasikan permasalahan yang dianggap telah menyalahi ketentuan tersebut, baik aturan yang diatur didalam AD-ART Koperasi GMB maupun ketentuan yang diatur oleh Kementerian Koperasi itu sendiri. (Ry)