PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial H (43) warga Jalan Danau Mare Kota Palangka Raya. Tukang ojek ini diringkus saat sedang melakukan transaksi sabu Minggu (23/5/2021) Sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, seusai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku.
“Menanggapi hal itu anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu,”ungkap Asep Deni Kusmaya.
Asep menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Samratulangi Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya ketika hendak melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 3,32 gram, timbangan digital, sendok sabu, gunting, dompet,satu bendel plastik klip, ponsel, sepeda motor dan uang Rp 750 uang hasil penjualan.
“Kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)