Jual Sabu, Sopir dan Pedagang Diringkus Polisi 

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (19/5).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial MI (26) dan M (39) ini ditangkap di lokasi berbeda hanya selisih dua jam, Selasa (17/5/2021).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba IPTU M. Nasir mengatakan,kedua pelaku sudah menjadi target polisi sebelumnya. Ini berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku pertama berinisial MI (26) di sebuah barakan di Jalan Natai Arahan Gang Badak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 2 gram.

Berselang sekitar dua jam, anggota Satresnarkoba kembali meringkus pelaku kedua berinisial M (39) di kediamannya di Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, sekitar pukul 00.15 WIB. . Dari tangannya diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,76 gram.

“Untuk diketahui, pelaku pertama bekerja sebagai pedagang sementara pelaku kedua berprofesi sebagai sopir. Keduanya nekat menjual sabu karena tergiur hasil yang menguntungkan,”ungkap Nasir kepada awak media, Rabu (19/5).

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (NK)

Berita Terkait