PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Pembangunan berbagai kantor oleh pemerintah maupun pihak swasta diharapkan tidak meninggalkan ornamen daerah. Karena budaya dan adat istiadat merupakan ciri khas suatu daerah.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Edvin Mandala. Ia memaparkan, aturan untuk memasang ornamen pada bangunan sudah selesai dibahas di dewan dan menghasilkan sebuah Peraturan Daerah ( Perda).
“Jadi jangan tinggalkan ornamen daerah dalam bangunan kantor. Harus ada diselipkan ornamen daerah,” kata Edvin, Jumat, 21 Mei 2021.
Politikus senior dari partai Gerindra ini menambahkan, sejumlah daerah juga telah memberlakukan masalah ornamen daerah ini dalam pembangunan kantor. Sebab ini adalah ciri khasnya suatu daerah.
“Jadi ketika berkunjung orang tahu bahwa ini di Pulang Pisau. Mereka bisa menjabarkan cirinya seperti ini dan itu,” ujar dia.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau menegaskan, memasang simbol budaya lokal juga tidak boleh asal-asalan. Mengingat setiap daerah memiliki kemiripan ornamen namun mempunyai makna yang berbeda.
“Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dari pihak konsultan pengembang dan harus diawasi oleh SOPD terkait sebelum memasang ornamen. Kalau tidak mengerti juga, maka libatkan pihak kedamangan adat yang lebih paham tentang makna filosofi ornamen tersebut,” tandasnya. (dar)