PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar Bambang Suherman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar agar lebih tegas dalam menerapkan aturan bagi warga yang baru datang dari mudik lebaran masuk ke wilayah Kobar. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.
“Kami mengharapkan agar pemerintah daerah khsususnya Tim Satgas Penanganan Covid-19 lebih mewaspadai pasca lebaran ini, tentunya terhadap masyarakat yang baru mudik dari luar daerah. Karena sesuai dengan surat Edaran Gubernur Kalteng, ada syarat bagi warga yang akan masuk wilayah Kalteng khususnya Kobar, yakni dengan mengantongi surat keterangan rapid test antigen,”ungkap Bambang Suherman, Selasa (18/5).
Politisi Partai Gerinda mengatakan, kewaspadaan terhadap pemudik yang baru datang dari pulau Jawa ini perlu dilakukan, terutama bagi karyawan perusahaan perkebunan sawit. Mengingat, kedatangan mereka dari luar daerah ini harus diantisipasi dengan mewajibkan karantina sebelum melakukan aktivitas.
“Kita ketahui pihak perusahaan yang telah memberikan izin karyawannya mudik sebelum adanya larangan mudik secara Nasional, saat ini libur lebaran telah usai, maka kedatangan para pemudik ini perlu ketegasan dari pemerintah daerah mewajibkan menjalani karantina, “ujar Bambang.
Pada kesempatan ini ia juga meminta agar ketua Rt, lurah dan desa, ikut memantau warganya yang baru datang dari mudik lebaran. Yakni dengan melakukan pendekatan agar dengan kesadaran yang baru datang untuk di karantina mandiri, mengingat peran aktif masyarakat sangat di butuhkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kobar. (NK)