Dua Pengedar Sabu Petak Bahandang Disergap Polisi 

ilustrasi net.

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus dua orang pria bernama Rindi Aknata (29) dan Suryanto alias Isur (37).

Keduanya di tangkap di kediamannya masing-masing di Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Rabu (20/5/2021) malam, sekira pukul 18.30 WIB. Dari tangan keduanya  polisi mengamankan masing-masing 16 paket sabu seberat 6,72 gram dari Rindi, dan 6 paket sabu seberat 20,69 gram dari Isur.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosep mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi bahwa di Desa Petak Bahandang marak peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku di masing-masing kediamannya.

“Ketika dilakukan pengeledahan anggota menemukan 16 paket sabu dari tersangka Rindi dan 5 paket sabu dari Isur. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Yosep.

Atas perbuatannya ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (as/mi)

Berita Terkait