Home / Kotim

Rabu, 5 Mei 2021 - 21:08 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di lokasi berbeda, Rabu (5/5).

Kedua pelaku saat diamankan di lokasi berbeda, Rabu (5/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pengedar sabu yang beroperasi di desa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu. Kedua pelaku bernama Hendri Setiawan (24) dan Rusli (35) ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (4/5/2021)

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku pertama ditangap bernama Hendri Setiawan. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di di Jalan Jendral Sudirman KM 86 RT 09 Desa Sebabi Kecamatan Telawang , sekira pukul 11.00 WIB.  Dari tangannya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,60 gram.

Baca Juga :  Tiga Wanita di Kotim Terekam CCTV Nekat Mencuri Baju di Toko Celcius

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Polsek Telawang melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan di daerah setempat. Saat itu melihat seorang pengendara yang melintas pos dengan kondisi mencurigakan. Pengendara ini kemudian diperiksa dan ditemukan barbuk 3 paket sabu,”ungkapnya, Rabu (5/5).

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan pelaku kedua, bernama Rusli, ditangkap oleh anggota Polsek Mentaya Hulu. Pria ini ditangkap karena mengedar sabu di wilayah setempat. Dari tangannya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 10,67 gram.  Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di wilayah setempat.

Baca Juga :  Bejat! Cabuli Bocah SD, Warga Samuda Diringkus Polisi 

Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polsek Mentaya Hulu memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pelaku sedang menimbang narkotika jenis sabu ini untuk dijual kepada anggota yang menyamar, langsung dilakukan penyergapan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kejam!! Pasangan Lansia Ini Ditipu Anak Angkat

Kotim

Tuntut SK, Tekon Kembali Demo Kantor Bupati Kotim

Kotim

Koordinasi Aturan Perkebunan, DPRD Kotim dan Tim Desa Patai Kunjungi Kementerian LHK RI

Kotim

Seruduk Gerbang Sahati, Remaja di Kotim Langsung Kritis

Kotim

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Dua Sopir Truk Ditangkap Polisi

Kotim

Duh..Dua Wanita Muda Nekat Mencuri di Citimall

Kotim

Pekerjaan Dikebut, Kesehatan dan Keselamatan Tetap yang Utama

Kotim

Pencuri Motor Trail Warga Kobar Dibekuk di Warnet Sampit