Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di lokasi berbeda, Rabu (5/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pengedar sabu yang beroperasi di desa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu. Kedua pelaku bernama Hendri Setiawan (24) dan Rusli (35) ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (4/5/2021)

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku pertama ditangap bernama Hendri Setiawan. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di di Jalan Jendral Sudirman KM 86 RT 09 Desa Sebabi Kecamatan Telawang , sekira pukul 11.00 WIB.  Dari tangannya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,60 gram.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Polsek Telawang melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan di daerah setempat. Saat itu melihat seorang pengendara yang melintas pos dengan kondisi mencurigakan. Pengendara ini kemudian diperiksa dan ditemukan barbuk 3 paket sabu,”ungkapnya, Rabu (5/5).

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan pelaku kedua, bernama Rusli, ditangkap oleh anggota Polsek Mentaya Hulu. Pria ini ditangkap karena mengedar sabu di wilayah setempat. Dari tangannya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 10,67 gram.  Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polsek Mentaya Hulu memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pelaku sedang menimbang narkotika jenis sabu ini untuk dijual kepada anggota yang menyamar, langsung dilakukan penyergapan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)

Berita Terkait