Home / DPRD Kapuas

Senin, 17 Mei 2021 - 19:02 WIB

DPRD Kapuas Bahas Dua Raperda

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat bersama pihak eksekutif guna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang diajukan, di Aula DPRD setempat, Senin (17/5/2021).

Pansus tersebut dibagi menjadi tiga, dengan masing-masing melakukan pembahasan terhadap dua Raperda seperti pansus I ketuanya Kunanto melakukan pembahsan Raperda pengelolaan keuangan dan Pariwisata, sedangkan pansus II tentang Raperda Prokes dan penyelenggara pelayanan publik yang diketuai oleh Darwandie.

Sedangkan pansus III tentang Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa ketuai oleh Bardiansyah.

Katua pansus I Kunanto mengatakan, bahwa sesuai jadwal, pihaknya melakukan pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pariwisata yang ada di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat merumuskan masalah tentang raperda nantinya dapat membuahkan hasil yang baik.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Gelar Bimtek Pendalaman Tugas Dewan

“Untuk hari ini kami pansus I melakukan pembahasan tentang pengelola keuangan daerah dan pariwisata bersama BPKAD dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kapuas, dimana dalam pengelolaan keuangan daerah ini berkaitan dengan adanya PP nomor 12 yaitu perubahan atas PP tahun 2015,”ungkapnya.

Sementara itu, Jahidi sebagai anggota pansus I menjelaskan, ada beberapa substansi yang berubah dalam pembahasan ini, pertama adalah sistem keuangan daerah yang mengacu pada sistem keuangan di pusat.

“Karena dulu kita menggunakan sistem Simda. Sekarang kita gunakan apikasi sistem keuangan yang ada di kementerian. Tentu imbas dari pengelolaan ini sangat luar biasa, Pertama adalah sistem keuangan daerah itu tidak bisa lagi sifatnya kebijakan, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dewan Minta Jalan Desa Petak Batuah Segera Diperbaiki

Kedua lanjut dia, harus sesuai dengan sistem standar keuangan negara. Ketiga harus sesuai dengan aplikasi keuangan yang telah ditetapkan kementrian. Dimana pengelolaan keuangan daerah itu adalah tertib adiministrasi dan akuntansi, Dan bagaimana tentang kedudukan badan usaha milik daerah, disana juga disusun.

“ Maka itu kami maraton akan membahas ini karena ini sebuah kebutuhan bersama baik SOPD maupun legislatif. Pengelolan keuangan dserah tidak bisa lagi di luar sistem e cost. Itu menyangkut setiap kebijakan pengeluaran daerah yang dikeluarkan bendahara di BPKAD itu didasarkan dari dokumen kegiatan,”tandasnya. (yan)

Share :

Baca Juga

DPRD Kapuas

Perry Noah Jabat Sekretaris DPRD Kapuas

DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah di Yogyakarta

DPRD Kapuas

Dewan Minta Kecamatan Dadahup Jadi Perhatian

DPRD Kapuas

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pidato LKPj 2021

DPRD Kapuas

Dewan Imbau Fasilitas Umum Dijaga

DPRD Kapuas

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sepakati 3 Buah Raperda

DPRD Kapuas

Dewan Minta Masyarakat Waspada Terhadap Predator Anak

DPRD Kapuas

Dewan Apresiasi Kegiatan Baksos Polsek Kapuas Hulu