SAMPIT, KaltengEkspres.com- Konflik Sengketa lahan Plasma Antara Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dan PT. Karya Makmur Abadi (KMA) tetap menjadi sorotan dan isu hangat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perjuangan Masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah kandas di meja penyidik Polres Kotim
Pasalnya, adanya laporan penggelapan dana koperasi senilai Rp. 2,2 miliar yang dilakukan Gustap Jaya selaku ketua koperasi GMB.
Diketahui pelapor Ketua Koperasi Gustap Jaya adalah Karyawan PT KMA, yang menjabat sebagai Humas Perusahaan, Sejumlah pengurus Koperasi GMB kecewa atas langkah yang di ambil Marwan CS dimana telah membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Menurut Isa Rudianto selaku sekretaris Koperasi GMB, pihaknya kecewa atas penghianatan yang di lakukan Badan Pengawas dan Kawan-kawan yang telah membawa permasalahan koperasi keranah hukum.
Padahal kata Isa, sebelumnya sudah diadakan rapat, bahwa hampir 400 calon anggota yang hadir tidak keberatan atas penggunaan dana Rp. 2,2 miliar tersebut, bahkan ketua koperasi telah menyatakan siap dalam mempertanggung jawabkan dana tersebut didalam LPJ akhir periode berikutnya.
“Kita kecewa atas langkah hukum yang di ambil Marwan CS, ini sama saja mereka menghianati perjuangan masyrakat dua desa dalam menuntut hak plasma, yakni masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, kami menganggap laporan yang dilakukan Marwan CS tersebut tidak lah berdasar, sebab telah melanggar AD-ART Koperasi,” ungkapnya Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu Isa juga menduga, bahwa otak dari semua ini adalah permainan perusahaan, dimana salah satu pelapor adalah selaku Humas di PT KMA.
“Jelas saja ini semua bisa dilakukan pihaknya agar dapat menghambat perjuangan masyarakat dalam menuntut hak,”bebernya.
Terpisah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) M.Abadi yang juga selaku anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim menegaskan, bahwa dirinya telah meminta Dinas Koperasi selaku Pembina, agar turut bertanggung jawab atas permasalahan yang dihadapi Koperasi GMB.
” Saya telah meminta kepada Dinas Koperasi yang juga selaku mitra kerja Komisi II agar dapat bertanggung jawab atas permasalahan yang dihadapi Koperasi GMB, karena pihaknya mempunyai kewajiban dalam pembinaan,”ujarnya.
Abadi menjelaskan, harusnya masalah ini tidak sampai keranah hukum, karena subtansi nya jelas bahwa masyarakat hanya menuntut hak untuk sejahtra atas hadirnya Investasi didaerah mereka.
“Jangan sampai permasalahan ini menjadi bumerang untuk masyarakat, karena kita tidak ingin munculnya masalah baru, akibat adanya perlawanan dari masyarakat yang diluar jalur,” tandasnya.(Ry)