Home / DPRD Provinsi Kalteng

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:31 WIB

Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPj Gubernur

DPRD Kalteng saat menggelar rapat paripurna masa sidang 2, Jumat (21/5).

DPRD Kalteng saat menggelar rapat paripurna masa sidang 2, Jumat (21/5).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Sidang ke 2 Tahun Sidang 2021, yang di pimpin oleh Wakil Ketua I, Abdul Razak di gedung sekretariat dewan, Jumat (21/5).

Dalam membuka persidangan tersebut, Politisi Partai Golkar Kalteng ini mewakili lembaga legislatif tersebut terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Bumi Tambun Bungai atau Kalteng yang sebentar lagi akan berusia 64 Tahun.

“Adapun agenda rapat ini yakni yang pertama ialah pembacaan rekomendasi DPRD Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Secara Virtual

Sedangkan untuk agenda kedua yakni mendengarkan sambutan dari Gubernur Kalteng atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang tercantum pada pasal 19 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2, LKPJ gubernur Kalteng sebelumnya telah di sampaikan kepada DPRD Kalteng pada rapat paripurna sebelumnya,” ucapnya.

LKPJ Gubernur Kalteng Tahun anggaran 2020 tersebut menurut pihaknya sudah dibahas oleh DPRD pada tanggal 7 Mei 2021 lalu, sekaligus membentuk Tim Pembahasan, yang terdiri dari unsur komisi dan fraksi, serta di bantu oleh Tim Ahli dewan.

Baca Juga :  Fraksi Diminta Beri Masukan Perubahan Tatib

“Hasil pembahasan LKPJ tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi – komisi dan Tim Keuangan dalam keputusan DPRD Kalteng, untuk disampaikan kembali kepada gubernur Kalteng, tentunya di rapat paripurna sebagai rekomendasi kedepan,” terangnya.

Rekomendasi ini tentunya untuk memperingati eksekutif atau dalam hak tersebut gubernur, agar dapat menjalankan roda birokrasi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Ra)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Soroti Amburadulnya Penyaluran Bansos

DPRD Provinsi Kalteng

Cegah Stunting, melalui Sosialisasi Kebutuhan Gizi Ibu Hamil

DPRD Provinsi Kalteng

7 Fraksi Setujui Raperda Pengelolaan Cagar Budaya 

DPRD Provinsi Kalteng

Maksimalkan Pemberantasan Narkoba

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Setuju Hibah Tanah KONI Untuk Bangun Menara Bank Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Minta Pemda Realisasikan Aspirasi Petani

DPRD Provinsi Kalteng

Perpustakaan di Zona Hijau dan Kuning Bisa Beroperasi