



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sekretaris Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Bima Santoso mendukung langkah yang diambil Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI), yang mengkritik kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) agar ditinjau ulang.
“Saya mewakili rekan Fraksi DPRD Kotim mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Gus AMI yang telah mewakili kawan-kawan DPRD, tak terkecuali Fraksi PKB untuk menyuarakan aspirasi ke pemerintah pusat. Salah satunya karena adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas,”ungkap Bima Santoso, kepada awak media, Senin (24/5/2021).
Menurut Bima, tak hanya menyampaikan aspirasi melalui kritikan dan saran Gus AMI juga telah berkomunikasi dengan pejabat kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Saya sudah mendengar aspirasi rekan-rekan DPRD soal Perpres No 33 ini. Tapi sabar, Perpres 33 ini rencana akan diubah. Terakhir keputusannya ada di Menteri Keuangan RI Sri Mulyani,”ujar Bima menyampaikan perkataan Gus Ami.
Tak hanya bertemu Sri Mulyani, lanjut dia, Gus AMI juga sudah menjalin komunikasi khusus membahas Perpres itu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD, karena kami disini mengemban tugas langsung dari masyarakat,”ucap Bima.
Kami juga sdh koordinsi dengan semua unsur frkasi DPRD PKB se kalimantan tengah dan pimpinan, dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.
Bima berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), yang telah disampaikan lewat Menteri Dalam Negeri. (Ry/hm)