Home / Kapuas

Kamis, 6 Mei 2021 - 16:19 WIB

Buat Surat Antigen Palsu, Tiga Pria Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria berinisial MR (30) RR (30) dan MB (26) diamankan anggota Pos Penyekatan Arus Mudik di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiga pria ini ditangkap karena kedapatan membuat surat rapid test Antigen palsu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat ketiganya tertangkap tangan melakukan aktifitas pengambilan sampel Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, di Warung Ketupat Kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah Terbakar

Ketika diperiksa anggota, ketiganya ternyata membuat surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu. Selanjutnya mereka dibawa ke Posko Covid-19 dan diproses hukum anggota Satreskrim Polres Kapuas.

Baca Juga :  Warga Selat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Dari ketiganya ini, diamankan barang bukti satu unit laptop untuk membuat surat rapid test antigen palsu, dan satu lembar surat rapid test antigen asli, printer untuk mencetak surat palsu, dan sejumlah uang,”ungkap Situmeang.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yan/hm)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Ditimpa Pohon, Bapak dan Anak Nyaris Tewas

Kapuas

Puluhan Pelajar Dibawah Umur Terjaring Razia Polisi

Kapuas

Kadin Kapuas Akan Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama 500 Dosis

Kapuas

Warga Kapuas Ditemukan Tewas Mengapung

Kapuas

Bupati Dukung Penggunaan Kompor Induksi

Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bantuan Hibah

Kapuas

Edy Pratowo Salurkan 56 Ekor Sapi Kurban di Kapuas

Kapuas

Korban Keracunan Kuala Kapuas Capai 254 Orang