KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria berinisial MR (30) RR (30) dan MB (26) diamankan anggota Pos Penyekatan Arus Mudik di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pria ini ditangkap karena kedapatan membuat surat rapid test Antigen palsu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat ketiganya tertangkap tangan melakukan aktifitas pengambilan sampel Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, di Warung Ketupat Kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Ketika diperiksa anggota, ketiganya ternyata membuat surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu. Selanjutnya mereka dibawa ke Posko Covid-19 dan diproses hukum anggota Satreskrim Polres Kapuas.
“Dari ketiganya ini, diamankan barang bukti satu unit laptop untuk membuat surat rapid test antigen palsu, dan satu lembar surat rapid test antigen asli, printer untuk mencetak surat palsu, dan sejumlah uang,”ungkap Situmeang.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yan/hm)