Home / Pemkab Murung Raya

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:57 WIB

Perusahaan Diimbau Bayar THR Penuh

Kadistransnaker Mura H Pajarudinnoor.

Kadistransnaker Mura H Pajarudinnoor.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Terkait ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Murung Raya (Mura) mengimbau perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dan itu harus sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

“Kami melalui surat edaran Bupati Mura nomor: 561.HI/96/ Transnaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan tahun 2021. Bahwa surat edaran itu memberitahukan kepada perusahaan segera membayarkan THR bagi karyawan,” terang Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Mura H Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan jaminan sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05/2021).

Baca Juga :  Jelang HUT RI, PLN Hadirkan Terang Bagi 1.977 KK di Mura

Menurutnya, jika perusahaan tidak sanggup atau vailid itu perlu dinegosiasikan. “Bukan berarti mereka perusahaan tidak mau bayar akan tetapi memiliki tanggungan atau hutang dan akan dibayarkan setelah perusahaan tersebut sudah memiliki kemampuan,”ujarnya.

Baca Juga :  DKP Mura Minta Warga Kelola Pekarangan

Surat edaran Bupati ini lanjut dia, mengacu pada surat Menteri tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan. Pihaknya sudah ditelepon oleh Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah apakah Mura ada masalah tentang pembayaran THR kami menjawab sampai sekarang belum ada lapora

“Mudah-mudahan tahun ini perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kemudian ditandatangani oleh Bupati Murung Raya,  bisa dipatuhi,”tandasnya. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Pimpin Upacara HUT RI ke -78

Pemkab Murung Raya

Wabup Pimpin Peringati Hadiknas

Pemkab Murung Raya

Murung Raya Kini Berada Diklasemen Sembilan Sementara

Pemkab Murung Raya

Tingkatkan Semangat Membangun Mura

Pemkab Murung Raya

Wujudkan Janji Politik, Bupati Mura Luncurkan Program KMS

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Buka Penerimaan Pegawai P3K

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Harapkan Sapras BLK Tukoi Lau Dilengkapi

Pemkab Murung Raya

Perdie Berikan Bantuan Korban Banjir Katingan