Home / Pemkab Murung Raya

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:57 WIB

Perusahaan Diimbau Bayar THR Penuh

Kadistransnaker Mura H Pajarudinnoor.

Kadistransnaker Mura H Pajarudinnoor.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Terkait ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Murung Raya (Mura) mengimbau perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dan itu harus sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

“Kami melalui surat edaran Bupati Mura nomor: 561.HI/96/ Transnaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan tahun 2021. Bahwa surat edaran itu memberitahukan kepada perusahaan segera membayarkan THR bagi karyawan,” terang Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Mura H Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan jaminan sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05/2021).

Baca Juga :  Pemkab Mura Peringati Hari Lahir Pancasila

Menurutnya, jika perusahaan tidak sanggup atau vailid itu perlu dinegosiasikan. “Bukan berarti mereka perusahaan tidak mau bayar akan tetapi memiliki tanggungan atau hutang dan akan dibayarkan setelah perusahaan tersebut sudah memiliki kemampuan,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Rakor Percepat Penghapusan Kemiskinan

Surat edaran Bupati ini lanjut dia, mengacu pada surat Menteri tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan. Pihaknya sudah ditelepon oleh Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah apakah Mura ada masalah tentang pembayaran THR kami menjawab sampai sekarang belum ada lapora

“Mudah-mudahan tahun ini perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kemudian ditandatangani oleh Bupati Murung Raya,  bisa dipatuhi,”tandasnya. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Cek Kesiapan Tim dan Peralatan Karhutla

Pemkab Murung Raya

Perdie Komitmen Benahi Layanan Kesehatan

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Galang Dana untuk Korban Tsunami Banten

Pemkab Murung Raya

APBD Perubahan Mura Tahun 2022 Disahkan

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Bakal Gelar Mediasi Terkait Penyegelan SMP-2 Satap

Pemkab Murung Raya

Dinas PUPR Mura Perbaiki Ruas Jalan dalam Kota

Pemkab Murung Raya

Rejikinoor Hadiri Safari Ramadan Pemprov Kalteng di Puruk Cahu

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Minta Seluruh Camat Pantau Program Desa