PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Terkait ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Murung Raya (Mura) mengimbau perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dan itu harus sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum lebaran.
“Kami melalui surat edaran Bupati Mura nomor: 561.HI/96/ Transnaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan tahun 2021. Bahwa surat edaran itu memberitahukan kepada perusahaan segera membayarkan THR bagi karyawan,” terang Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Mura H Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan jaminan sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05/2021).
Menurutnya, jika perusahaan tidak sanggup atau vailid itu perlu dinegosiasikan. “Bukan berarti mereka perusahaan tidak mau bayar akan tetapi memiliki tanggungan atau hutang dan akan dibayarkan setelah perusahaan tersebut sudah memiliki kemampuan,”ujarnya.
Surat edaran Bupati ini lanjut dia, mengacu pada surat Menteri tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan. Pihaknya sudah ditelepon oleh Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah apakah Mura ada masalah tentang pembayaran THR kami menjawab sampai sekarang belum ada lapora
“Mudah-mudahan tahun ini perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kemudian ditandatangani oleh Bupati Murung Raya, bisa dipatuhi,”tandasnya. (id)