PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kobar yang terdiri -dari anggota Polres Kobar, TNI dan Satpol PP Kobar kembali menggelar giat patroli operasi yustisi rutin, Selasa (6/4/2021) pagi.
Patroli yang bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Kobar ini dipimpin oleh Ipda Ristanto.
“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas Ristanto.
Dalam giat ini lanjut dia, terjaring 7 orang pelanggar prokes yang tidak memakai masker yang beraktivitas di luar rumah.
Mereka langsung dikenakan sanksi seusai instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, yakni teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker.
“Mereka juga dikenakan dena berupa sebesar Rp. 50 ribu,” tandasnya. (NK)