PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim macan Kalteng berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Saprudin alias Udin (35), Jumat (16/4/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya pelaku ini melancarkan aksinya di Jalan Garuda XA Kota Palangka Raya di sebuah kos-kosan, Senin (12/4/2021) sekira pukul 02.41 WIB.
Setelah mengalami kejadian ini korban bernama Handayani (23) langsung melapor ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, mengatakan, pengkapan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti ponsel.
“Dari pengakuan pelaku, ia masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan, setelah itu membawa kabur Ponsel milik korban,”ungkapnya.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tambah Todoan. (am)