



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik lebaran Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah dan mematuhi peraturan pemerintah pusat.
Ahmadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Polisi ,TNI dan terkait pemberlakuan larangan mudik kepada ASN tersebut. Ia pun menekankan agar seluruh ASN dapat menaati larang mudik tersebut.
“Kami Pemkab Kobar menerapkan aturan pemerintah pusat. Pemkab menekankan ASN taat, supaya dapat mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19,”katanya, Selasa (13/04/2021).
Ia yakin seluruh ASN di Kabupaten Kobar bisa menaati instruksi tersebut karena semua akses untuk mudik di tutup.
Selain ASN, Ahmadi juga mengimbau agar seluruh masyarakat taat pada larangan mudik. Ia juga berpesan agar protokol kesehatan tetap dilakukan. Karena meski sudah divaksin, belum semua warga mendapat vaksin. Dengan demikian, potensi penularan covid-19 masih bisa terjadi. (NK)