



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kobar menangkap seorang pria berinisial D, warga Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Ia ditangkap karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tempayung.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pelaku ini ditangkap Minggu 25 April 2021. Berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku membuka lahan miliknya di desa setempat. Pelaku ini menggarap lahannya menggunakan eksavator, kemudian ranting kayu dan pohon dari pembukaan lahan tersebut di tumpuk menjadi 9 simpukan.
Kemudian pada tanggal 24 April 2021 tersangka melakukan pembakaran tumpukan ranting dan pohon yang sudah didoser tersebut sehingga menimbulkan hot spot yang langsung diselidiki anggota.
“Lahan yang digarap pelaku ini seluas 1,46 hektar, berbatasan dengan kebun sawit PT. Sungai Rangit, tersangka melakukan pembakaran ini dengan menghidupkan api satu persatu di setiap simpukan, kemudian di sisihkan bambu di bawah simpukan tersebut agar api tersebut bertahan lama,”ungkap Kapolres.
Dari tersangka ini lanjut dia, berhasil diamankan yakni 1 korek api warna orange, 4 buah ranting sisa pembakaran lahan, sisa abu pembakaran lahan dan 2 buah bambu kering.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 108 Jo, pasal 69 ayat (1) huruf H, Undang-undang Republik Indonesia no. 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. (NK)