PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seoran pria bernama Yeremia (24). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Biduri ll RT 09 RW 06 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Jumat (16/4/2021) Pukul 19.45 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui sering mengedar sabu di daerah setempat.
“Dari hasil penyelidikan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,99 gram, timbangan digital, gunting, plastik klip kecil satu pack, sendok sabu dan ponsel milik pelaku,”ujarnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 (ayat 1) jo Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Am)