Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Sabtu, 17 April 2021 - 04:31 WIB

Pengedar Sabu Kelurahan Menteng Diringkus Polisi

Pelaku Ye (24) diamankana aparat Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Jumat (16/4/2021). Foto : TN

Pelaku Ye (24) diamankana aparat Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Jumat (16/4/2021). Foto : TN

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  –  Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seoran pria bernama Yeremia (24). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Biduri ll RT 09 RW 06 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Jumat (16/4/2021) Pukul 19.45 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui sering mengedar sabu di daerah setempat.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Kalteng Salurkan Bantuan Dari Presiden RI

“Dari hasil penyelidikan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,99 gram, timbangan digital, gunting, plastik klip kecil satu pack, sendok sabu dan ponsel milik pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  Duel Dua Pemuda Kembali Hebohkan Warga

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 (ayat 1) jo Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Ketua DPRD Akui Kinerja Fairid dan Umi

Hukum Kriminal

Lagi, Ditsamapta Polda Kalteng Gerebek Sarang Judi di Pasar Kahayan

DPRD Kota

Dewan Kritisi Proyek Infrastruktur Ganggu Drainase

Metro Palangka Raya

Karhutla Meluas, Pondok Warga Ikut Terbakar

Hukum Kriminal

Ditsamapta Polda Kalteng Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Metro Palangka Raya

Bandar Judi Dagur Dibekuk Polisi Saat Sedang Berjudi

Metro Palangka Raya

Tiga Sindikat Registrasi Kartu Bodong Diamankan Polda Kalteng

Metro Palangka Raya

Jual Pakaian Bekas Import Terancam Sanksi Tegas