PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AR (39) warga Jalan Waringin RT. 05 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai disergap anggota Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu (21/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Pria ini ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi narkoba jenis sabu disekitar wilayah Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui sering mengedar sabu di daerah setempat. Anggota kemudian membuntutinya dan menangkap pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu di sebuah rumah yang beralamat Jalan Waringin RT. 05.
“Saat digeledah ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong sebelah kanan celana pendek pelaku dan didalam gadur dengan berat kotor 56.06 gram,”ungkap Nasir.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun. (wir)