SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial SY alias Yanto (44), warga Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap dikediamannya karena kedapatan mengedar 17 paket sabu, dengan berat 5,11 gram, Kamis (16/4).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada dikediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan plastik warna hitam berisiĀ 17 paket sabu di dalam kamarnya.
“Setelah itu pelaku bersama barang bukti 17 paket sabu langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifullah.
Akibat perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ahm)