Penganiaya Warga Sei Hanyo Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan anggota Polsek Kapuas Hulu, Kamis (22/4).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Setahun buron, pelarian Sengky alias Siko berakhir dijeruji besi Polsek Kapuas Hulu. Pelaku penganiaya warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu ini, ditangkap anggota Polsek Kapuas Hulu di kediamannya di Desa Kerason Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli mengatakan,  peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (11/4/2020) lalu, di Desa Sei Hanyo RT. 05 Kecamatan Kapuas Hulu. Berawal saat pelaku sedang berkumpul di rumah orang tuanya untuk melaksanakan acara adat pernikahan adik kandungnya.

Saat itu pelaku marah terhadap korban karena acara adat adik kandungnya tersebut tidak meriah, sehingga pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis mandau di dalam bak mobil pikap kemudian mendatangi korban lalu membacok nya dengan mandau mengenai bahu sebelah kiri.

Usai membacok korban pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini korban tak terima dan melapor ke Mapolsek Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan selama setahun, dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Kerason Kecamatan Tewah, Kamis (22/4/2021).

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.(yan/hm)

Berita Terkait