Home / Pulang Pisau

Minggu, 25 April 2021 - 11:32 WIB

Penambang Emas Tewas Usai Baku Hantam

Anggota Polsek Banama Tingang saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Jumat (23/4).

Anggota Polsek Banama Tingang saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Jumat (23/4).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com -Perkelahian di lokasi tambang emas tradisional di Sei Bakei Pamatang Karam Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Rabu (21/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB, berujung maut.

Seorang pria bernama Indra Saputra (32) warga Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, tewas tenggelam, usai baku hantam dengan pelaku bernama Apriyanto (23) warga Desa Tanjung Karitak Kabupaten Gumas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul mengatakan, perkelahian maut ini berawal saat pelaku bersama tiga orang temannya sedang duduk bersantai di lanting atau kayu rakitan milik Rendy.

Baca Juga :  Dihajar Truk Tangki, Pengendara Motor di Pulpis Tewas di TKP

Ketika pelaku asyik santai dengan temannya ini, datang korban yang saat itu dalam kondisi mabuk miras sambil marah dan memukul lantai lanting rakitan, sehingga membuat pelaku tersinggung kemudian secara riplek langsung mendatangi korban dan terjadilah perkelahian mengakibatkan korban terjatuh ke danau, karena dipukul dibagian kepala dengan tangan sebanyak 4 kali oleh palaku.

Perkelahian ini sempat dilerai oleh teman korban, yang kemudian memberikan pertolongan dengan menyandarkan korban ke rakitan. Namun, saat teman korban ini meminta pertolongan rekannya untuk mengangkat korban yang tak berdaya kedaratan, ketika kembali korban sudah tenggelam, dan ditemukan tidak bernyawa mengapung di danau pada Jumat (23/4) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  Puluhan Pemuda Demo Kantor DPRD Pulpis

“Saat korban ditemukan tidak bernyawa ini lansung dilaporkan ke Mapolsek Banama Tingang. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung mengevakuasi jasad korban dan melakukan visum. Sementara itu, pelaku penganiayaan langsung kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Digul.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pulang Pisau

Cegah Karhutla, TNI-Polri dan Perangkat Desa Bersinergi Pasang Spanduk

Metro Palangka Raya

Sugianto-Edy Kukuhkan Tim Kampanye Pulang Pisau

Pulang Pisau

Dewan Minta Pensiunan ASN Kembalikan Aset

Pulang Pisau

Kejari Pulpis Canangkan Zona Integritas WBBM

Pulang Pisau

Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polsek Jabiren

Pulang Pisau

Buaya Pemangsa Warga Berhasil Ditangkap

Pulang Pisau

Butuh Dana Ratusan Miliar untuk Tangani Jalan Menuju Desa Cemantan

Pulang Pisau

Bawa Samurai, Warga Pulpis Diciduk Polisi