PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya beberapa waktu yang lalu telah meluncurkan Program Intelligent Tax (I–Tax) Rekaman dan Laporan Pajak Real Time alat perekam pajak, yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan serta sebagai bentuk transparansi penerimaan pajak daerah, yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya dengan pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan agar penerimaan pajak daerah dari wajib pajak lebih akurat,” kata Fairid Nafarin, Rabu (7/4/2021).
Terobosan baru tersebut, sambung Fairid, sebagai bentuk recovery ekonomi melalui inovasi pengembangan pengelolaan Pajak Daerah untuk memasuki adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19, yakni dengan meminimalisir pertemuan langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak melalui online system.
“Online system yang dimaksud, yakni menggunakan bussines Intelligent melalui seperangkat alat yang dapat merekam transaksi usaha dan secara otomatis dapat menghitung otomatis pajak daerah, yang nantinya dibayarkan oleh konsumen dan akan disetor pemilik usaha kepada Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada para pelaku usaha sebagai wajib pajak yang tempat usahanya telah dilakukan pemasangan alat, dapat menerapkan penggunaan alat tersebut pada setiap transaksi pembayaran.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang secara aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tukasnya. (Ra)