PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto meminta kepada pemerintah kota (Pemko), agar dapat memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melakukan mudik lebaran.
“Pemko harus serius dengan membentuk regulasi maupun strategi memastikan ASN dapat menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik pada saat lebaran tahun ini,” kata Sigit, Rabu (21/4/21).
Adanya larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 bagi masyarakat tersebut, dinilai tepat dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi pada proses mudik.
Untuk itu, larangan tersebut juga harus diberlakukan untuk para ASN yang ada di lingkup Pemko Palangka Raya, agar tidak ada kecemburuan sosial dalam penerapan larangan tersebut.
“Kami juga meminta pihak Inspektorat Kota Palangka Raya dapat memonitor pergerakan ASN selama libur lebaran demi memastikan larangan mudik dilaksanakan,” ucapnya. (Ra)