Home / Pemkab Kobar

Rabu, 28 April 2021 - 17:21 WIB

Pemkab Kobar Usul 3 Buah Ranperda Baru 

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat menyerahkan usulan 3 buah ranperda, Rabu (28/4).

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat menyerahkan usulan 3 buah ranperda, Rabu (28/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kembali mengusulkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kobar, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 di Aula DPRD Kobar, Rabu (28/4/2021).  Rapat yang dipimpin Ketua DPRD M Rusdi Gozali ini dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Ahmadi mengatakan, 3 raperda yang diajukan kepada DPRD Kobar ini diharapkan segera dibahas, mengingat 3 raperda ini sangat penting untuk perkembangan program dan pembangunan di Kobar.

Adapun 3 raperda yaitu, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan dana atau penyedotan kakus dan rancangan peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Seusai Diresmikan, Pasar Hasupa Hatagur Diserbu Pengunjung

Menurut Ahmadi rencana peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik diajukan guna menjamin hak konstitusional warga negara, untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

“Serta untuk pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembuangan air limbah domestik,” ungkapnya.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, diajukan dalam rangka menggali sumber PAD dari sektor retribusi, berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.

Serta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang sanitasi, dengan pengoperasian truk pengangkut Tinja, mobil toilet keliling dan IPLT milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gandeng Kementan, Kobar Siapkan 7.000 Ekor Sapi

Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau yaitu, untuk mempertahankan luas ruang terbuka hijau yang cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri jaringan, transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya.

Serta, untuk mengendalikan perubahan kondisi lingkungan sebagai akibat terganggunya keseimbangan ekosistem yang ditandai dengan kenaikan suhu dan polusi udara, penurunan permukaan tanah dan keanekaragaman hayati.

“Serta peningkatan frekuensi dan intensitas bahaya banjir sehingga peran dan fungsi ruang terbuka hijau lebih efektif berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Sembuh, Dua Pasien Positif Covid 19 Kobar Dipulangkan ke Rumah

Pemkab Kobar

Desa Wisata Pasir Panjang Dilirik Pemerintah Pusat

Kobar

Awas!, Bupati Nurhidyah Tindak Tegas Oknum yang Naikan Harga dan Penimbun Sembako

Kobar

Wabup Tinjau Klinik Kusuma dan Gedung LPTQ

Pemkab Kobar

Kesehatan Ribuan Hewan Kurban Kobar Diperiksa

Kobar

Bagikan 500 Nasi Kotak Setiap Hari, Kodim 1014/Pbun Buka Dapur Umum

Kobar

7 Rumah Warga Keraya Dihantam Ombak

Pemkab Kobar

Cegah Lakalantas, Bupati Cek Armada Bus di Terminal Natai Suka