Pemkab Kobar Dukung Peniadaan Mudik Lebaran

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung langkah pemerintah dalam meniadakan mudik lebaran bagi warga baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi, dengan melakukan penyekatan setiap perbatasan khususnya di wilayah Kobar berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Menurut Ahmadi, pengendalian larangan mudik ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kobar.

“Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan mengantongi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Hal itu berlaku untuk jalur udara, laut, dan darat. Terutama di wilayah Kabupaten Kobar ini,”ungkap Ahmadi kepada awak media, Rabu (28/4).

Menurut Ahmadi, bagi warga Sukamara, Lamandau, Kotim, dan Seruyan yang ingin masuk ke wilayah Kobar harus mengikuti persyaratan yang di keluarkan pemerintah daerah. Sebab, pembatasan antar kabupaten masuk dalam surat edaran.

<

Kebijakan ini diberlakukan karena saat ini masih banyak masyarakat, khususnya warga kabupaten tetangga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kobar. (NK)

Berita Terkait