

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Widya Yuliana alias Yuli (31) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya Jalan Walter Condrad No. 32 Rt. 35 Rw. 06 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Jumat (16/4) sekira pukul 11.15 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 5,38 gram, dan timbangan digital serta plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifulah mengatakan, penangkapan terhadap wanita ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu, beserta alat sedotan, dan timbangan digital serta plastik klip.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”ungkapnya. (Ry/hm)