KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Karuing berinisial WS tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Karuing Tahun 2019. Usai ditetapkan tersangka yang bersangkutan menghilang, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejari Katingan.
“Tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan dalam perkara kasus penyalahgunaan Dana APBDes Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,1 miliar lebih,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Katingan Erfandi Rusdy kepada awak media, Rabu (7/4).
Atas perbuatannya ini oknum mantan kades tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsider : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (MI/HM)