Home / Pulang Pisau

Minggu, 4 April 2021 - 13:42 WIB

Komplotan Pencuri Perangkat Alat Berat Dibekuk Polisi

Pelaku penadah barang curian saat diamankan anggota Polres Pulpis, Sabtu (3/4).

Pelaku penadah barang curian saat diamankan anggota Polres Pulpis, Sabtu (3/4).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Aksi tiga komplotan pelaku pencurian perangkat alat berat bernama Andi, Aliansyah, dan Subhan serta satu orang penadah bernama Abdul Fatah berakhir di jeruji besi. Keempat pelaku ditangkap dilokasi berbeda oleh tim gabungan selama dua hari terakhir yakni Jumat (2/4) dan Sabtu (3/4).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pencuri dan penadah perangkat alat berat milik Asio warga Desa Jabiren ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban yang kehilangan perangkat alat beratnya pada Senin (14/12/2020) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Wabup Sampaikan Pidato Pengantar APBD Perubahan 2020

Menindaklanjuti laporan ini, anggota Buser Polres Pulpis melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan sejumlah polres dan berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian bernama Andi, Aliansyah dan Subhan warga Desa Sungai Tabuk Kalsel pada Jumat (2/4).

Kasus kemudian dikembangkan, dari nyanyian ketiga pelaku terungkap bahwa perangkat alat berat yang mereka curi dijual kepada penadahnya bernama Abdul Fatah di Sumedang Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian berangkat ke Sumedang untuk menangkap Abdul Fatah pada Sabtu (3/4).

Baca Juga :  Kapolres dan Bupati Motori Gerakan Millennial Road Safety

“Dari keterangan ketiga pelaku, perangkat alat berat tersebut mereka jual seharga total Rp. 15,5 juta kepada penadah Abdul Fatah. Mereka menjualnya dengan cara mengirim barang yang telah dipaketkan melalui sebuah biro jasa ekspedisi,”ungkap Jhon Digul, Minggu (4/4).

Saat ini lanjut Digul keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Pulpis. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara , sementara penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pulang Pisau

Seluruh OPD hingga Kades Diminta Berikan Informasi kepada Tim Survey IP4T

Pulang Pisau

Bupati Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Pulang Pisau

Tragis, Pria Lulusan Kedokteran Tewas Diseruduk Truk

Pulang Pisau

Pikap Bermuatan 16 Penumpang Terbalik, Dua Orang Tewas di TKP

Pulang Pisau

Dibobol Pencuri, Bengkel Mobil Rugi Puluhan Juta

Pulang Pisau

Pasien Positif Terpapar Covid-19 di Pulang Pisau Bertambah 20 Orang

Pulang Pisau

Butuh Dana Ratusan Miliar untuk Tangani Jalan Menuju Desa Cemantan

Metro Palangka Raya

Tragis, Pengendara Motor Scoopy Tewas Terlindas Truk