



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau. Penghargaan yang diberikan itu sebagai bentuk apresiasi pihak BPN atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pulang Pisau terhadap kegiatan pertanahan tahun 2020.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh kepala BPN Pulang Pisau, Iwan Susianto dan diterima langsung oleh Kajari Pulang Pisau, Priyambudi SH MH. Kegiatan itu dipusatkan di aula Kejari Pulang Pisau, Rabu, 28 April 2021.
Iwan mengatakan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ini, Kejari Pulang Pisau terus memberikan pendampingan terhadap instansinya dalam melaksanakan kegiatan pertanahan. Karena adanya pendampingan ini, kegiatan pertanahan berjalan dengan sangat baik dan capaian targetpun sesuai dengan yang diinginkan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Kajari Pulang Pisau beserta jajarannya. Kami merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan dengan adanya pendampingan hukum ini,” kata Iwan Susianto.
Di tempat sama, Kajari Pulang Pisau, Priyambudi SH MH mengaku bersyukur instansinya bisa memberi manfaat untuk organisasi lainnya. Dirinya juga berterima kasih kepada pihak BPN yang telah mempercayakan lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum melalui instrument Datun.
“Semoga kerjasama yang baik ini tetap bisa terjalin. Semoga saja kami juga bisa terus memberikan manfaatkan untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kajari. (dar)