Home / DPRD Kota

Senin, 12 April 2021 - 16:27 WIB

Empat Raperda Penting Segera Dibahas

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar menilai, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang beberapa waktu lalu telah diusulkan oleh pemerintah kota (Pemko), penting untuk segera dibahas.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet dan Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Dijelaskannya, untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diusulkan karena jika melihat pada pasal 12 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, menyatakan jika penanggulangan bencana dan pencegahan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib pemerintah bersama masyarakat.

Baca Juga :  Dewan Dukung Taman Yos Sudarso Bersih dari PKL

“Kebakaran adalah salah satu bahaya yang berdampak pada keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat aktifitas masyakat. Raperda ini dapat menjadi landasan semua pihak yang terlibat didalamnya untuk mencegah kebakaran,” kata Basirun, Senin (12/4/2021).

Kemudian untuk Raperda tentang Jamkesda, sambung Basirun, guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat. Hal ini menurutnya membuat Pemko memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda, meskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda Kota Palangka Raya, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat khususnya dalam Jamkesda yang baik dan optimal.

Baca Juga :  Palangka Raya Harus Miliki Wisata Edukasi

“Sehingga Perda itu dinilai oleh pihak Pemko perlu untuk diganti,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, untuk Raperda tentang Izin Sarang Burung Walet pada dasarnya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Nomor B17.UN.01.03-5943 perihal hasil dan rekomendasi kegiatan kajian Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet sehingga perda tersebut perlu diubah dan disesuaikan kembali.

“Dan terkahir, Raperda tentang Ketahanan Pangan adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan khususnya beras, sekaligus upaya mewujudkan ketahanan pangan di sini maka dipandang perlu membentuk perda yang dapat mengakomodir ketahanan pangan kita,” tukasnya. (Ra)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Komitmen Kawal Usulan Masyarakat

DPRD Kota

Jelang Lebaran, Pemko Diminta Cek Ketersediaan Bahan Pokok

DPRD Kota

Dewan Kota Susun Jadwal Kegiatan

DPRD Kota

Penanganan Stunting Harus Terus Dioptimalkan

DPRD Kota

Bapemperda Studi Banding ke Kalsel

DPRD Kota

Dewan Minta Pemko Perhatikan TSAK

DPRD Kota

Cegah Stunting Melalui Peningkatan Kualitas Gizi

DPRD Kota

Ketahanan Pangan Tidak Harus Selalu Padi