PANGKALAN BUN, Kaltengekpres.com – Rombongan anggota DPRD Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kedatangan anggota legislatif berpenduduk 407.989 jiwa ini untuk melakukan kaji banding terkait rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa. Kunjungan rombongan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suyanto, di Aula Kantor Bupati, Rabu (7/4/2021).
Ketua rombongan Jeremias Marselinus mengatakan, kehadirannya bersama rombongan untuk belajar dan melihat bagaimana penerapan peraturan daerah di Kobar dalam rangka pemekaran wilayah.
“Kami sekarang memiliki 163 desa dan 6 Kelurahan, saat ini terus didorong untuk dimekarkan mengingat luasan wilayah kami,” kata Jeremias.
Jeremias menambahkan bahwa dalam kunjungan ini pihaknya juga berdiskusi dan mendapat banyak penjelasan dari Kobar terkait penerapan pemekaran wilayah.
Sementara Sekda Kobar Suyanto, menyambut baik kedatangan rombongan dari kabupaten Sanggau dan berharap kehadiran ke bumi Marunting Batu Aji ini bisa membawa manfaat bagi kabupaten Sanggau. “Kotawaringin Barat saat ini terdiri dari 6 kecamatan dan 81 desa dan 13 kelurahan, karena kebutuhan beberapa tahun terakhir kita tetap menginisiasi untuk pemekaran di tingkat desa,” kata Suyanto.
Suyanto menjelaskan, kepentingan pemekaran wilayah sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. “Pemekaran wilayah tujuan utamanya adalah demi memotong jalur birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, Suyanto juga mengakui, pemenuhan syarat-syarat administratif membuat pemekaran ini memiliki kesulitan tersendiri. “Satu kecamatan itu kan harus terpenuhi 10 desa, maka kita garap dulu pemekaran desa,” jelas Suyanto. (NK)