



SAMPIT, KaltengEkspres.com– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi melaporkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini melaporkan perusahaan tersebut karena diduga merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.
Abadi mengatakan, PT. KMA jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dilarang didalam poin a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, b. merambah kawasan hutan, c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan yakni 1). 500 meter dari tepi waduk atau danau.
Kemudian, 2). 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 3). 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 4). 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 5). 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6). 130 kali selisi pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai. Dan d. membakar hutan, e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
“Saya berharap kepada Dirjen Gakkum Kemen LHK tidak takut minindak PT KMA dan jika memang tidak bisa menindak, saya berharap kepada instansi terkait agar bisa disampaikan ke masyarakat supaya masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,”ungkapnya. (Ry)