Dewan Kritisi Pelaksanaan MTQ Saat Pandemi

Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com –Anggota DPRD Kapuas dari dapil V, Lawin mengkritisi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Kapuas ke 45 tahun 2021 ditengah pandemi covid19. Karena sebelumnya ada surat edaran bupati Kapuas tanggal 24 Maret tentang penanganan covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut.

“Kami sangat mendukung edaran Bupati Kapuas yang tujuannya untuk memutus mata rantai covid-19 itu, walaupun kegiatan MTQ yang semestinya dilaksanakan di Kecamatan Pulau Petak dibatalkan,” ungkap Lawin kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Pihaknya atas nama lembaga DPRD Kapuas sangat menyayangkan kepada LPTQ Kabupaten Kapuas, seyogyanya surat edaran tersebut harus dilaksanakan, kenapa harus ada membuat surat edaran untuk ralat dan kenapa MTQ  ke 45 justru dilaksanakan di Kecamatan Selat, sedangkan untuk kecamatan Selat penularan  covid-19 itu cukup tinggi.

“Inilah yang sangat saya sayangkan kepada kawan LPTQ, mudah -mudahan kawan-kawan LPTQ bisa mengacu pada surat edaran Bupati Kapuas tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Legislator dari partai Hanura itu, ia sudah mempertanyakan ke pihak LPTQ melalui seluler  kenapa tetap melaksanakan MTQ di kecamatan selat yang penularan covid-19 paling tinggi di kabupaten Kapuas.

“Sebenarnya mereka juga secara teknis tahu bagaimana penanganan covid-19 karena mereka bagian dari satgas penanganan covid-19,  tapi kenapa justru dilaksanakan Kecamatan Selat yang penyebaran covid-19 cukup tinggi,” jelasnya.

Masih dikatakan Kawin, kemungkinan jika tidak dilaksanakan LPTQ merasa dirugikan, sehingga tetap melaksanakan MTQ tingkat Kabupaten Kapuas.

“Saya berharap sesuai edaran surat Bupati agar kita tetap konsisten dengan surat edaran Bupati untuk tidak melaksanakan MTQ ke 45 demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas,” pungkas Lawin.(yan/rif).

 

Berita Terkait