Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Jumat, 16 April 2021 - 23:12 WIB

Cabuli 2 Cucunya karena Kecanduan Video Porno

Tersangka pelaku RO saat digiring di  Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Jumat (16/4/2021). Foto : TN

Tersangka pelaku RO saat digiring di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Jumat (16/4/2021). Foto : TN

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelaku pelecehan seksual terhadap dua orang cucunya mengaku sering melihat film porno dan mengalami kelainan seksual dan telah dilakukan selama 4 tahun.

Hal ini dibuktikan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial RO (40) merupakan Kakek tiri di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Jumat (16/4/2021) Siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Novalina menjelaskan, bahwa pelaku ini memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan dua cucunya diancam akan dibunuh dan santet apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Dua cucunya ini diancam akan dibunuh dan disantet, pelaku selain melakukan pelecehan seksual ternyata juga menyetubuhi dua korban tersebut,” kata Kompol Novalina.

Baca Juga :  Jual Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku, dua korban yang tak lain adalah cucunya sendiri yang masih berusia 10-11 tahun ini dilakukan secara bergantian. Korban dibawa masuk ke kamar, saat situasi rumah kosong. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap kedua cucunya ini secara bergantian.

“Pelaku menyetubuhi secara bergantian. Tidak puas dengan adiknya ganti dengan kakaknya,” jelasnya.

Sementara itu pelaku yang sudah dilakukan pemeriksaan mendalam mengatakan, bahwa dirinya memang suka melihat film porno. Perbuatan bejatnya ini terbongkar saat orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang aneh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.

Baca Juga :  AMSI Gelar IDC dan AMSI Award 2022, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir  

Setelah mendapat laporan, pelaku diamankan petugas kepolisian dari Subdit IV Renakta dan Jatanras serta Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/4/2021) Pukul 17.00 WIB di tempat tinggal pelaku Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil visum pada kemaluan korban terbukti bahwa telah dilakukan persetubuhan. Namun pelaku sempat tidak mengakui dan hanya melakukan pelecehan saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Sejauh ini berdasarkan hasil pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lagi yang akan melaporkan dengan kasus yang sama dan ini masih ada hubungan keluarga sendiri. (Am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

DPRD Kota Sarankan Setiap Wilayah Miliki Satu Produk Unggulan

DPRD Kota

Pemko Diminta Pastikan ASN Tidak Mudik

Hukum Kriminal

Pegawai BKKBN Kalteng Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Metro Palangka Raya

Toko Sembako Dibobol Pencuri Saat Ditinggal Pemiliknya ke Apotek

DPRD Kota

Kampung Wisata Perlu Regulasi

Metro Palangka Raya

Bejat, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Berusia 56 Tahun

Metro Palangka Raya

Tim Gabungan Tertibkan PKL di Pasar Besar

Lintas Kalimantan

Momentum HPN, PLN Pererat Hubungan dengan Pelanggan