Budak Sabu Desa Sei Hanyo Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Minggu (11/4).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, meringkus seorang pria berinisial KD (42). Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan 2 paket sabu di kediamannya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kamis (8/4/2021) malam lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dikediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,76 gram, satu buah dompet,”ungkap Subandi, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait