Bos Investasi Bodong EDCCash Dibekuk Polisi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus bos atau owner dari aplikasi money game kripto Elektronik Dinar Coin Cash (EDCCash) berinisial AY. Pria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan, sekaligus penggelapan dan pencucian uang. Tak hanya itu, saat digeledah di kediamannya, anggota juga menemukan sepucuk senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, sebelumnya ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait money game dan tiga lainnya terkait kepemilikan senjata api.

“Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni money game kripto dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam,”ungkap Dirtipideksus dalam konferensi Perss di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021)

Akibat kasus ini, merugikan 57 ribu member dan setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp 5 juta.

“Jadi modusnya setiap member diminta untuk transfer uang Rp 5 juta, yang dari uang Rp 5 juta akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya,”ungkap Dirtipideksus.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku AY ini merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.

Dari keterangan Satgas Waspada Investasi (SWI), lanjut dia, platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021. Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.

“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.

“Dalam perkara ini kami tetapkan dua berkas yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api. Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api,”tandasnya. (am)

Berita Terkait