KASONGAN, KaltengEkspres.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) atas nama Hatni alias Utuh, ke Kejari Katingan. Berkas tersebut dilimpahkan karena dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Rabu (28/04/2021).
Setelah berkas perkara Sajam tersebut dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum M.Karyadi dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan, bahwa perkara sajam yang kasusnya disidik oleh unit Pidum Satreskrim Polres Katingan. Berkas ini dilimpahkan karena dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Katingan. (MI)