Home / Metro Palangka Raya

Senin, 26 April 2021 - 20:46 WIB

Bawa Sabu, Warga Pahandut Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/4).

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/4).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria yang berinisial AU (48) di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Minggu (25/4/2021) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Nekat Menipu Hanya untuk Bayar Utang Miras

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskan Asep, pelaku mengaku membeli satu paket sabu tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Puntun. Kini petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik sabu yang berada di Puntun.

Baca Juga :  Nekat Jual Sabu, IRT Ditangkap Polisi 

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Lintas Kalimantan

Ini Upaya PLN Amankan Aset Kelistrikan Saat Banjir di Kapuas

Metro Palangka Raya

Viral! Tokoh Adat Cekcok dengan Operator SPBU

DPRD Kota

Dewan Minta Pemko Fokus Benahi Infrastruktur

Metro Palangka Raya

Tingkatkan Literasi, Mobil Rumah Baca PLN Keliling Kalteng 

Metro Palangka Raya

Polisi Tetapkan Oknum Dosen UPR Tersangka

Lintas Kalimantan

PLN Tekankan Kolaborasi Pengembangan APG

Metro Palangka Raya

Pencuri Hewan Ternak Berhasil Ditangkap Polisi

DPRD Kota

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Reses ke Kelurahan Menteng