PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria yang berinisial AU (48) di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Minggu (25/4/2021) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Asep, pelaku mengaku membeli satu paket sabu tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Puntun. Kini petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik sabu yang berada di Puntun.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)