KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sungguh tega perbuatan seorang ibu tiri berinisial S (34). Ia menganiaya anak tirinya berinisial AF (16) hingga babak belur dan menderita luka dibagian tubuhnya. Perbuatan ini dilakukan pelaku di sebuah barak terletak di Jalan Pemuda RT 05 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.
Ironisnya, perbuatan keji ini dilakukan pelaku sudah tiga tahun lebih, yakni sejak tahun 2018-2021 ini. Kini pelaku telah diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijebloskan ke ruang tahanan dan terancam dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Katingan AKBP. Andri Siswan Ansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua kandung korban yang tak terima anaknya dianiaya pada awal April ini. Kasus kemudian dilaporkan ke Ketua RT, dan Polsek Katingan Tengah.
Menyikapi ini, anggota Polsek Katingan Tengah menggelar mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Saat itu pelaku telah berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun rupanya, perbuatan tersebut kembali diulanginya sehingga dilaporkan kembali ke Polsek Katingan Tengah dan langsung diamankan anggota.
“Dari pengakuan tersangka, tindak penganiayaan ini ia lakukan sejak tahun 2018 lalu. Pada tahun 2018 hingga 2020, penganiayaan dilakukannya dengan tangan kosong. Kemudian pada tahun 2021, penganiayaan menggunakan alat berupa serok penggorengan, pisau, dan ulekan (cobek) terbuat dari kayu,”ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan Jumat (30/4/2021).
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran korban dianggapnya lambat mengerjakan pekerjaan rumah.
Sementara korban disuruh melakukan pekerjaan rumah dari pukul 03.00 WIB, yakni mencuci pakaian, memasak, dan membersihkan rumah serta mengasuh adiknya.
“Selama mengerjakan pekerjaan rumah korban AF kerap mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku, dengan alasan AF dianggap lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau memasak terlalu asin. Hal ini membuat pelaku marah, hingga tega melakukan pemukulan, dan disiram air panas, memar pada mata, serta dipukul dengan cobek kayu sehingga korban cidera memar bagian plipis mata,”beber Kapolres.
Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (MI)