SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi meminta Kantor Pajak KPP Pratama Sampit mengumumkan perusahaan besar swasta (PBS) disektor perkebunan kelapa sawit yang taat pajak dan menyampaikan total luasan lahan serta penghasilan tonase TBS nya.
Hal ini penting menyangkut Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berhubungan dengan tandan buah segar sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada pabrik kelapa sawit.
“Saya berharap bagi yang tidak patuh agar bisa melakukan audit perizinan kelengkapan administrasi. Selain itu juga aspek sosial seperti plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi yang cenderung banyak merasa dikhianati,”kata Abadi, Selasa (20/4/2021).
Dengan demikian lanjut dia, jika pajak bisa ditarik ini akan berimplikasi juga terhadap pendapatan daerah. Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak daerah, terutama atas jenis pajak yang bersifat self assessment.
“Kita juga berharap Bapenda Kotim untuk menginventarisasi sektor-sektor yang masih mampu berkontribusi pada penerimaan daerah melalui optimalisasi audit atas wajib pajak,”ujarnya.
Khusus tambah Abadi, untuk jenis pajak self assessment seperti pajak hiburan, restoran, hotel, dan parkir ini tingkat kepatuhannya sudah sejauh mana termasuk juga pajak retribusi air permukaan tanah yang ada di Kotim baik di perusahan perkebunan desa dan kecamatan.
“Kalau masih rendah, memang perlu ada audit dari tugas pemeriksa agar nanti kepatuhannya bisa tinggi,”tandasnya. (Ry)