Warga Katingan Nekat Pajang Spanduk Jualan Obat Terlarang 

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti, Kamis (25/3).

KASONGAN, KaltengEkspres.com- Anggota Satresnarkoba Polres Katingan menangkap seorang pria berinisial Ar alias Mang Amran.  Ia ditangkap karena kedapatan secara terang-terangan menjual obat terlarang jenis Carisoprodol. Bahkan untuk memikat pembelinya, ia nekat memajang spanduk penjualan di sebuah barak Jalan Palangka Raya Nomor 2 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis (25/3/2021) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya yang menyebut di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat terlarang.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pelaku, serta melakukan penggeledahan di kediamannya.

“Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa 1.425 butir, uang diduga hasil penjualan Rp 1,320 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples,” pungkasnya.

Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (MI)

Berita Terkait