PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Heru Siswanto (30) hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Mapolresta Palangka Raya, Selasa (16/3/2021) siang. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,38 Gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap pelaku yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 38 gram, pipet kaca,korek api dan satu buah alat hisap sabu bong.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,”ungkapnya. (am)